HOME  ⁄  Nasional

BPN: Jika Pentingkan Kuantitatif, MK bisa Jadi Mahkamah Kalkulator

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

BPN: Jika Pentingkan Kuantitatif, MK bisa Jadi Mahkamah Kalkulator

Pantau.com - Jubir Hukum BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi Mahkamah Kalkulator karena selalu berpatokan pada aspek kuantitatif dalam sidang gugatan Pilpres yang tengah berlangsung.

"Emang ini seperti persimpangan jalan bagi penegakan hukum Mahkamah Konstitusi ke depannya, karena kalau aspek kuantitatif yang dikedepankan maka Mahkamah Konstitusi ke depannya akan menjadi mahkamah kalkulator," ujar Hendarsam dalam acara Diskusi Polemik, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019)

Mengingat sidang MK adalah puncak tertinggi atau atap dan telah menjadi role model bagi penegakkan hukum acara di Indonesia, Hendarsam berharap MK bukan sekedar mengandalkan hitung-hitungan semata.

Baca juga: Singgung Link Berita, Ahli 01: MK Jangan Dijadikan Mahkamah Kliping

"Kita bicara masalah perhitungan kalkulasi segala macam, itu nggak perlu seorang Profesor di bidang hukum yang menjadi Ketua Mahkamah, menjadi anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Nggak perlu akan seseorang yang mempunyai sifat negarawan untuk melakukan hal tersebut," paparnya.

Di sisi lain Analis Hukum Konstitusi Heru Widodo tidak sepaham dengan pendapat Hendarsam, karena semua haruslah berdasarkan bukti yang ada atau kuantitatif, baru setelahnya menilai kualitas bukti itu sendiri.

"Jadi kalau disebut mahkamah kalkulator sementara yang mau dihitung nggak disajikan, kan yang mau dihitung hanya selisih tingkat provinsi itu tidak bisa divalidasi mana yang benar, kalau mau menuduh mahkamah kalkulator disajikan betul selisih perolehan suara di sekian provinsi di break down," paparnya.

Sementara itu Pengamat Hukum sekaligus Ketua Konstitusi Demokrasi-Kode Inisiatif Veri Junaedi mengatakan kuantitatif dan kualitatif sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: Kata Pengamat Hukum Konstitusi Melihat Gugatan BPN di MK, Bisa Kecewa

"Dalam artian begini buktikan dulu apakah secara kualitatif memang ada potensi perubahan suara atau mempengaruhi hasil pemilu buktikan dulu," ungkapnya.

Jika tim kuasa hukum BPN menyebutkan ada penggelembungan suara hingga 20 juta, maka kata Veri buatlah bagaimana angka itu bisa muncul dan buat majelis hakim yakin dengan argumen yang ada.

"Bagaiman bisa meyakinkan hakim, bahwa 20 juta itu milik pemohon, ini yang harus dibuktikan lebih dulu, setelah bisa dibuktikan, baru dikonstruksikan dengan yang namanya pelanggaran yang ASN itu, untuk meyakinkan perubahan suara," tutup Veri 

rn
Penulis :
Widji Ananta