
Pantau.com - Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Edward Omar Sharif Hiariej menyinggung terkait link berita yang dijadikan alat bukti pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatannya di MK.
Prof Eddy sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan hukum acara MK, bahwa dalam sejumlah pasal secara jelas terlihat bahwa yang digali dalam sidang MK tidak hanya kebenaran materiil tetapi juga kebenaran formil.
"Dapatlah dikatakan bahwa persidangan Mahkamah Konstitusi adalah mencari kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil," kata Eddy dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksinya Berstatus Tahanan Kota, Tim Hukum 02 Mengaku Tidak Tahu
Lebih lanjut, merujuk kepada hal itu, menurutnya apabila ada benarnya apa yang dikemukakan oleh tim hukum 02, bahwa MK bukanlah Mahkamah Kalkulator yang proses pembuktiannya hanya terkait perselisihan hasil perhitungan suara.
"Namun hendaknya juga MK jangan dijadikan Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ungkapnya.
Dalam kaitannya untuk memadukan penggalian kebenaran materiil dan kebenaran formil ini, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif harus digali kebenarannya oleh majelis.
Baca juga: Kehadiran di Pelatihan Saksi 01 Dipertanyakan, KPU Beri Jawaban Ini
Kedua, kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif tetap dalam bingkai perselisihan hasil suara. Ketiga, seberapa signifikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif terhadap selisih jumlah suara.
"Sayangnya, hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam Fundamentum Petendi Kuasa Hukum Pemohon," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N