
Pantau.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih dapat ditangani Polri dan tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau semua diambil alih Presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan, Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri yang mengerjakan sampai tuntas. Nanti kalau dibentuk TGPF, berangkat dari 0 lagi, lama lagi," jelas Moeldoko di kantor KSP gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Tak Puas dengan Sebelumnya, KPK Minta Presiden Bentuk TGPF Baru Kasus Novel
Moeldoko juga membantah anggapan bahwa Novel telah disudutkan sebagai korban dari proses tersebut.
"Bukan (menyudutkan), sudah jadi korban masa disudutkan, bukan itu persoalan, tapi mencari siapa pelaku itu memang tidak mudah, jadi jangan dibalik, tidak ada korban disudutkan, salah lagi nanti," ungkapnya.
Sebelumnya KPK berencana meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru karena TGPF sebelumnya dinilai gagal mengungkap aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Langkah berikutnya nanti pimpinan (KPK) memutuskan, bisa saja kita menyerahkan kepada Presiden untuk membentuk TGPF baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Baca juga: TPF Duga Kasus Novel Baswedan karena Balas Dendam 6 Kasus Besar, Apa Saja?
Menurut Agus, sebenarnya KPK berharap TGPF melalui hasil investigasinya bisa mengidentifikasi para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ternyata masih cukup gelap ya. Hanya ada satu pelaku yang datang ke rumah (Novel). Hanya dua pelaku di sekitar masjid," paparnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi