Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kantor Urusan Agama: Jejak Sejarah dalam Pengaturan Urusan Agama di Indonesia

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kantor Urusan Agama: Jejak Sejarah dalam Pengaturan Urusan Agama di Indonesia
Foto: Gedung Kantor Urusan Agama

Pantau - Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama yang berperan penting dalam pencatatan nikah dan mengelola urusan keagamaan di tingkat kecamatan.

Sejarah panjang KUA mencerminkan evolusi struktur administrasi keagamaan di Indonesia, mulai dari zaman kolonial hingga kemerdekaan.

Pada masa Kesultanan Mataram, sebelum deklarasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, lembaga kepenghuluan telah hadir sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan. 

Baca Juga:

Heboh Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Apa yang Membuat KUA Menjadi Pilihan untuk Menikah?

PHDI Desak Menag Yaqut Ungkap Teknis Pernikahan Semua Agama di KUA

Kesultanan Mataram telah menunjuk individu-individu untuk mengurus urusan keagamaan, meskipun belum secara resmi terorganisir sebagai lembaga formal.

Di masa pemerintahan kolonial Belanda, lembaga kepenghuluan bertransformasi menjadi lembaga swasta yang dikenal sebagai Burgerlijke Stand voor Inlanders (BSI). 

BSI bertanggung jawab atas pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan warga pribumi, seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan. Namun, fokus utamanya bukanlah urusan agama.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada masa pendudukan Jepang, di mana Kantor Shumubu (KUA versi awal) didirikan pada tahun 1943 di Jakarta. 

Baca Juga:

PKS Kritik Usulan Menag Jadikan KUA Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

PBNU Setuju Soal Ide KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Ide Bagus

Lembaga ini dipimpin oleh tokoh Islam terkemuka pada saat itu, yakni KH Hasyim Asy'ari dan menjadi cikal bakal bagi pembentukan Kementerian Agama setelah kemerdekaan.

Setelah Indonesia merdeka, usulan untuk membentuk Kementerian Agama mendapat dukungan dalam sidang pleno Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. 

Pada tanggal 3 Januari 1946, pemerintah Indonesia secara resmi mendirikan Kementerian Agama, yang menandai titik awal bagi pembentukan KUA seperti yang kita kenal sekarang.

Seiring berjalannya waktu, peran KUA semakin berkembang. Pada tahun 1947, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, KUA mulai mengambil alih tugas-tugas administratif terkait keagamaan di tingkat kecamatan.

Baca Juga:

Menag Yaqut Pede Rakyat Dukung KUA Boleh Dipakai Nikah Semua Agama

Respons Muhammadiyah Terkait Wacana Jadikan KUA Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Sebagai lembaga terdepan dalam mengelola urusan keagamaan di tingkat lokal, KUA memiliki peran penting dalam menyediakan layanan administratif, bimbingan spiritual, dan berbagai kegiatan keagamaan. 

Saat ini, fungsi KUA  tidak hanya mengurusi masalah pernikahan, namun juga menjadi pusat layanan informasi keagamaan lainnya seperti zakat, wakaf, dan haji.

Penulis :
Aditya Andreas