billboard mobile
HOME  ⁄  News

Menko Polkam: Judi Online Seperti Wabah Atau Penyakit Menular

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menko Polkam: Judi Online Seperti Wabah Atau Penyakit Menular
Foto: Menko Polkam: Judi Online Seperti Wabah Atau Penyakit Menular (polkam.go.id)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menegaskan bahwa kasus judi online di Indonesia sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan statusnya darurat. 

Menko mengibaratkan jika judi online seperti wabah atau penyakit menular yang mengjangkiti berbagai kalangan.

“Judi online kondisinya saat ini sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan, judi online yang ada di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 88 juta yang mayoritas para pemainnya adlah kelas menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI dan Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan.

Baca juga: PPATK Sebut Nominal Transaksi Judi Online Menurun

Menko Polkam menyampaikan, 80 ribu pemain judi online usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak dilakukan upaya-upaya yang massif di dalam memberantas judi online. 

Menurutnya, masifnya jumlah judi online ini dapat dipahami. Karena judi online menurut pakar cyber security dapat mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online.

“Padahal kemenangan itu sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika depositnya sudah besar, pemain akan kalah dan kehilangan uangnya,” kata Menko Polkam.

Baca juga: 2 Situs Judi Online Beromzet Rp60 Juta Terbongkar Didalangi Siswa SMA di Pangandaran

Terkait Desk Penanganan Judi Online, mantan Kepala BIN ini menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan penindakan dan penegakan hukum, memotong dan memblokir situs-situs judi online, termasuk menelusuri dan memblokir aliran dana. Selain itu, desk ini juga melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online.

“Dari sisi teknis memang terdengar sangat mudah untuk mengidentifikasi dan memblokir situs judi online. Namun, evaluasi menunjukkan banyak operator yang melakukan domain switching dengan mengganti nama domain yang telah diblokir. Oleh karena itu, langkah pemblokiran akan dilakukan secara lebih agresif,” kata Menko Polkam.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam menyampaikan tiga prioritas utama yang akan segera ditindaklanjuti dalam upaya pemberantasan judi online. 

Baca juga: Kelakar Cak Imin: Saya Dimarahi Istri karena Judi Online Masih Ada

Pertama, kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. 

Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online yang mencakup koordinasi lintas negara untuk menyasar aktivitas pencucian uang yang mempermudah penindakan. Ketiga, kampanye dan edukasi publik tentang bahaya judi online.

“Perlu ditekankan bahwa judi online, termasuk slot, adalah bentuk penipuan. Operator judi telah mengatur programnya sehingga masyarakat pasti kalah dan tidak menarik uangnya,” kata Menko Polkam.

Sementara itu, terkait Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, ada dua fokus utama yang saat ini sedang dikerjakan oleh Komdigi dan BSSN. 

Baca juga: Polres Singkawang Amankan 6 Perempuan Terkait Judi Online

Pertama, penguatan keamanan website milik pemerintah termasuk Pemda dan Lembaga Pendidikan. Kedua, akselerasi pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), baik dari sisi infrastruktur maupun data, untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital sebagaimana arahan Presiden.

Sementara itu, Menteri Kominukasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, permohonan pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan untuk ditindaklanjuti. 

Ia menekankan bahwa kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. “Nadi judi online itu ada di rekening atau aliran dana,” kata Meutya.

Baca juga: Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Menkomdigi Gandeng PPATK

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Muhammad Rodhi