
Pantau - Biaya perpanjangan SIM di Desember 2024 tetap mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022. Tidak ada perubahan tarif.
Biaya perpanjangan SIM masih sama yakni berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
Berikut rinciannya yang sudah Pantau.com himpun, Rabu (18/12/2024).
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut hanya untuk perpanjangan di Gedung Satpas. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.
Biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung lembaga yang dipilih, sesuai dengan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri.
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini
Baca juga: 9 Langkah Urus Perpanjangan SIM Online, Ternyata Mudah Lho!
- Penulis :
- Sofian Faiq