Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Kominfo Kaji DSA-DMA Uni Eropa untuk Ciptakan Ruang Digital Adil

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Kominfo Kaji DSA-DMA Uni Eropa untuk Ciptakan Ruang Digital Adil
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Kominfo

Pantau-Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menyatakan Indonesia sedang mengkaji Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) yang ditetapkan Uni Eropa.

Dua regulasi tersebut dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

“Secara umum ini satu perspektif yang bagus buat menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang berlaku di Uni Eropa. Tentu saja ada perbedaan konteks antara Indonesia dengan Uni Eropa, karena kita sudah punya seperangkat regulasi,” jelas Nezar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Nezar berpendapat bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital seperti UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 juga mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik privat.

“Perlu dikaji apakah DSA merupakan hasil transformasi dari seperangkat regulasi sebelumnya yang dimiliki Uni Eropa? Atau regulasi yang terpisah-pisah lalu kemudian berada dalam satu klaster? Atau satu bentuk Act yang berdiri sendiri yang mengatasi regulasi lain yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Baca juga: DTC Jadi Jurus Kominfo Kikis Kesenjangan Talenta Digital

Nezar menekankan pentingnya kajian lebih mendalam mengenai apakah DSA dan DMA bisa diadaptasi ke dalam kerangka hukum Indonesia.

“Jadi ini mungkin butuh sedikit penjelasan disini. Kalau areanya kita sudah paham dan beberapa hal yang mungkin nanti akan dipertajam bisa kita lanjutkan dengan diskusi lagi,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Joan Barata seorang konsultan dan ahli DSA asal Spanyol yang bergabung secara daring menjelaskan sejarah terbentuknya regulasi tersebut. Pada pertangahan Desember 2020, Uni Eropa mengajukan dua proposal legislatif yang bertujuan untuk menentukan peraturan baru yang berlaku bagi perantara internet.

“Setelah melalui proses legislatif yang panjang, proposal tersebut diadopsi pada tahun 2022 menjadi Digital Service Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA),” katanya.

Menurut Joan Barata, DSA menetapkan serangkaian aturan dan prinsip mendasar mengenai cara platform digital perantara berpartisipasi dalam publikasi dan distribusi konten online. Peraturan itu berfokus pada hosting konten dan platform berbagi seperti Facebook, TikTok, Twitter, atau YouTube.

Ia juga menekankan bahwa DSA memiliki bentuk peraturan yang langsung berlaku
di seluruh Uni Eropa tanpa perlu diadopsi ke dalam undang-undang tiap negara anggota.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa DMA dan DSA Uni Eropa telah diadopsi sebagai acuan dalam tata kelola platform digital Indonesia. DMA digunakan untuk menjaga persaingan pasar yang sehat khususnya bagi platform besar yang bertindak sebagai gatekeepers.

Sementara itu, DSA fokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform terutama platform besar yang disebut Very Large Online Platform (VLOPs) dan Very Large Online Search Engines (VLOSEs). (Tubagus Rachmat).

Penulis :
Wira Kusuma