
Pantau.com - Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril akan mengajukan amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo dalam mencari keadilan hukum. Menurutnya, hanya di tangan Jokowi lah satu-satunya harapan untuk dia terbebas dari jerat hukum.
Hal itu dikatakan Baiq usai berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (8/7/2019).
"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," kata Baiq usai pertemuan.
Baca juga: Didampingi Rieke, Baiq Nuril Konsultasi dengan MenkumHAM Bahas Amnesti
Baiq mengaku, sangat berharap agar pengajuan amnestinya dapat dikabulkan Jokowi. Pasalnya, Baiq menganggap bahwa permohonan pengajuan amnesti ke Jokowi ini layaknya seorang anak yang mengharapkan kebaikan dari ayahnya.
"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," ungkapnya sambil menahan isak tangis.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal.
Baca juga: MenkumHAM Yasonna Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden
rn- Penulis :
- Adryan N