Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Soal Potensi Sritex Ditendang dari Bursa, BEI Koordinasi dengan OJK

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Soal Potensi Sritex Ditendang dari Bursa, BEI Koordinasi dengan OJK
Foto: Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting.

Saat ini, BEI masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Dalam hal, SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan itu di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Jamin Hak Pekerja PT Sritex

Dalam rangka upaya perlindungan investor, Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal di antaranya mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

"Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK," ujar Nyoman.

Sedangkan, pembelian kembali saham (buyback saham) diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama enam bulan dalam rangka memenuhi kondisi yang telah ditetapkan OJK.

Sebagai informasi, saham SRIL telah di suspensi oleh BEI sejak tanggal 18 Mei 2021, sehingga saat ini suspensi sudah lebih dari 24 bulan.

Baca juga: Pemprov Jateng Gandeng 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Kerja Lagi

Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena: “III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/ atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.”

Penulis :
Ahmad Munjin