Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gara-Gara Dugaan Ini, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Gara-Gara Dugaan Ini, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
Foto: Ronald Loblobly, pelapor sekaligus kordinator Koalisi Sipil anti Korupsi (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Dok. Koalisi Sipil anti-Korupsi)

Pantau - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan tindak pidana korupsi  dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Para pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia yang dipimpin oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Mereka mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febrie dilaporkan terkait penanganan kasus korupsi untuk empat dugaan: Pertama, kasus  Jiwasraya, kedua, perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, ketiga, Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batu bara di Kalimantan Timur, dan keempat TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengaduan.

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ujar Ronald Loblobly, pelapor sekaligus kordinator Koalisi Sipil anti Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Jampidsus Perihal Kasus Korupsi

Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap. 

Ia menjelaskan, nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). 

Sehingga, PT IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran dan  mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 Triliun. 

Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktif” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni  KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Tahan 5 Tersangka, Ada RK?

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami  nilai keekonomian tambang batu bara PT GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir," ujarnya.

Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan PT IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. 

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga   Rp20 juta. 

VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT MHU.

Baca juga: IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Perkara dalam Korupsi Pertamina

Grup Adaro Disebut-sebut

Temuan IPW, PT GBU memiliki cadangan resources 372 juta metrik ton (MT), dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infrastruktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar 100 juta dolar AS dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT GBU melalui PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT GBU di balik peminjaman dana 100 juta dolar AS. Lantaran, memiliki potential target membawa batu bara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT, batu bara yang bersumber dari: PT Maruwai Coal, PT Laung Tuhup Coal, PT Jangkat Jaya, PT Panca Prima Mining, dan PT Bumi Artha Kutai Jaya. 

Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun. Kapasitas PT GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak 20.000.000 MT per tahun. 

Baca juga: Soal Hasto, Eks Penyidik Sebut KPK Sudah Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Itu antara lain batu bara yang berasal dari PT GBU (PT Delta Samudra, PT Berkat Bara Jaya d/h PT Cipta Wahana Artha, dan PT Batu Kaya Energi). Lalu, batu bara berasal dari konsesi PT Manoor Bulatn Lestari, PT Citra Dayak Indah, dan PT Firman Ketaung Perkasa. 

Dengan asumsi jumlah batu bara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infrastruktur dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp123.000 per MT, secara bisnis PT GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 triliun. Merujuk pada fakta ini, tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT GBU yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun itu  sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp12,5 Triliun. 

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun. 

Baca juga: DPR Tak Bentuk Pansus, Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

“Kasus korupsi lelang PT GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala ijin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah," ujarnya lagi.                                                     

Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti pula dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang baunya menyengat tajam dalam dalam kegiatan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap, terkait barang bukti uang sebesarRp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama -- banding -- kasasi dan peninjauan kembali -- yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun. 

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Mengaku Rogoh Kocek Rp6 Miliar ke Zarof Ricar

Kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara -- seharusnya terdakwa Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap. Karena diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas itu. 

Dalam Surat Dakwaan, ternyata JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal saat penggeledahan ditemukan pula bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp200 miliar” yang patut diduga uang sebesar Rp200 miliar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk., sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan. 

Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas.     

Baca juga: Keberatan Zarof Ricar hingga Ibu Ronald Tannur Ditolak Hakim!           

Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 -- hanya dalam tempo 29 hari. 

Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis.

Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batu bara di Kaltim dan TPPU

Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, SH menandatangani Surat Perintah Pennyelidikan  Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batu bara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas

“Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah mememiliki lebih dari dua alat bukti,” papar Ronald Loblobly.

Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana. Pada kurun waktu April  2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf  warga negara Singapore (PT RLK Development Indonesia  - PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat dan bersekongkol melakukan kejahatan yang dikualifsir sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batu bara dan Manipulasi Kualitas Kalori Batu bara guna memperkecil Kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batu bara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara, total sebanyak 6.320.000.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metric ton). 

Sebanyak 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metric ton) pada April-Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari-April 2024, dengan melibatkan 5 (tiga) perusahaan tambang batu bara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang.

Kelimanya adalah PT Bumi Muller Kalteng, PT Jhoswa Mahakam Mineral, PT Energy Cahaya Industritama, CV Anugrah Bara Insan, CV Bumi Paramasaeri Indo dan CV Alam Jaya Indah namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar Rp1 Triliun.

Baca juga: Zarof Ricar Suap Hakim Rp5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur, Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas

Dugaan TPPU

Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari dan mengkecoh aparat penegak hukum. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan memakai jasa para profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya, yang diperankan sebagai gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian  atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper.

“(Para gatekeeper), yakni Don Ritto, Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta,” tuturnya.

Para gatekeeper ini, lanjut dia, mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing, Broker dan Dealer Valutas Asing. PT Hutama Indo Tara bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat Cair dan Gas dan Produk YBDI, dengan berlamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Baca juga: P3S Minta Dugaan Keterkaitan Hakim Agung Syamsul Maarif Cs-Zarof Ricar Didalami

Terdapat di dalamnya nama Kheysan Farrandie, putera Febrie Adriansyah. PT Declan Kulinari Nusantara, bergerak di bidang kuliner dengan membuka 3 (tiga) restoran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.

Lalu mendirikan PT Prima Niaga Intiselaras, tercatat memiliki  rekening pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah, Nomor: 101-00-1266824-8. Pada bulan Februari 2024 terdapat uang senilai Rp26,418,261,063.79, PT Aga Mitra Perkasa, bergerak dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).

PT Sebambam Mega Energy, terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan RI. Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan Akte Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, terjadi Perubahan pada  PT Hutama Indo Tara, dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putera pertama Febrie Adriansyah yang merupakan Sales Brand Manager di PT Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat, yang masuk ke dalam persero sebagai pemegang 200 lembar saham.

Terdapat fakta berdasarkan akte nomor 01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, tertanggal 12 Nopember  2021 berdiri PT Blok Bulungan Bara Utama  memiliki IUP OPK yang terdaftar pada system MODI Ditjen Minerba, duduk sebagai Direktur Jeffri Ardiatma (2500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2500 lembar saham), yang bergerak dalam bidang perdagangan batu bara.

Baca juga: Kejagung Sebut Zarof Ricar Irit Bicara soal Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

PT Blok Bulungan Bara Utama terhubung dengan perusahaan-perusahaan antara lain: PT Andika Yoga Pratama – Jambi, CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur, milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI, terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Pada tahun 2022 PT Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp 122 miliar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau Gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adransyah, untuk kepentingan pengamanan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang antara lain dialirkan kepada Nurman Herin, dengan jumlah total sebanyak Rp 19 miliar dari      PT Blok Bulungan Bara Utama, dengan disamarkan sebagai pinjaman.

Jeffri Ardiatma bersama-sama, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto dan Helmi mendirikan pula PT Nukkuwatu Lintas Nusantara. Perusahaan ini bergerak dalam bidang perdagangan batu bara, yang pada tahun 2021 memiliki peredaran usaha senilai Rp99 miliar dan tahun 2022 Rp180 miliar.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin