Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Latar Belakang Tiga Hakim Agung yang Putuskan Menolak PK Baiq Nuril

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Latar Belakang Tiga Hakim Agung yang Putuskan Menolak PK Baiq Nuril

Pantau.com - Alih-alih meraih keadilan dari Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril justru terancam dipenjara karena putusan peninjauan kembali korban pelecehan itu ditolak MA.

Kuasa Hukum Nuril, Aziz Fauzi menilai putusan tersebut hanya sekadar demi menjaga marwah MA yang sebelumnya juga telah menyatakan Nuril bersalah pada tingkat kasasi. 

"Hakim MA ditingkat PK terkesan takut terlihat tidak konsisten dengan hakim MA ditingkat kasasi yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat luas," kata Aziz kepada Pantau.com.

Baca Juga: Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Penjara ke Jaksa Agung

Diketahui persidangan Peninjauan Kembali Nuril diketuai oleh Hakim Suhadi dengan dua anggotanya, Margono dan Desnayeti. Seperti apa latar belakang ketiga hakim yang menolak PK Baiq Nuril itu?

Hakim Suhadi 

Dalam struktural MA, Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana yang sebelumnya diisi oleh hakim Artidjo Alkostar. Suhadi menjadi hakim agung sejak 2011 dengan berbagai pro kontra yang terjadi. 

Sebab saat itu Suhadi terpilih menjadi hakim agung namun tidak pernah mengadili perkara di tingkat banding, sesuai amanat UU Mahkamah Agung. Salah satu putusan Suhadi yang sempat kontroversi yakni ketika menjadi ketua majelis PK Timan. Ia membebaskan terpidana korupsi ratusan miliar rupiah itu.

Hakim Margono

Margono menjadi hakim agung MA sejak 2013 setelah mengantongi 47 suara dari anggota Komisi III DPR. Sejak itu, ia menjadi hakim agung khusus perkara pidana.

Margono pernah menangani kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. AwalnyaAbdullah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Namun ditingkat MA, hukuman bandar sabu jaringan Malaysia itu menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Sambil Menahan Tangis, Baiq Nuril: Saya Ingin Presiden Kabulkan Amnesti

Hakim Desnayeti 

Desnayeti masuk menjadi MA ditahun yang sama dengan Margono, setelah memperoleh 25 suara anggota Komisi III DPR.

Dalam perjalanannya menjadi hakim, Desnayeti pernah memvonis bebas terpidana bandar narkoba di LP Cipinang Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong pada 11 Maret 2019. Ketika itu, Suhadi juga turut menjadi Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Penulis :
Lilis Varwati