billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap Peran 8 Tersangka Kasus Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap Peran 8 Tersangka Kasus Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng
Foto: Barang bukti bisnis jual beli rekening untuk judi online di Cengkareng, Jakbar, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Polisi mengungkap peran dari delapan tersangka yang mengelola markas judi online (judol) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), jaringan Kamboja. Mereka punya peran masing-masing, untuk empat orang pertama sebagai pemilik bisnis jual-beli rekening.

Adapun delapan tersangka yang semuanya laki-laki adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). RS merupakan tersangka utama sekaligus pemilik rumah bisnis judol.

"Penggeledahan di rumah pemilik usaha bisnis judi online jaringan Kamboja atas nama RIZKY SURYADI (RS). Pada saat penggeledahan rumah, tim mengamankan empat orang atas nama Rizky Suryadi, Danie Advent Pratama, Yuwanto, dan Reyno Fernando," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Dari penangkapan empat orang tersebut, polsii mengembangkannya hingga kembali menangkap empat orang lainnya yang berperan sebagai perekrut warga yang menyewakan rekening.

"Berhasil mengamankan empat orang Rizky Dermawan, Aldi Rizki Pratama Fadilah, Muhammad Erlangga, dan Robi Harpendi yang telah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi ke empat orang di atas (tersangka utama) serta memperpanjang kontrak untuk nomor rekening, ATM, dan buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi keuangan judi online di Kamboja," jelasnya.

Baca juga: Ada 3 Klaster terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng, Begini Perannya

Setelah penengkapan yang kedua, polisi melakukan pengembangan lagi dan ditemukan handphone (HP) yang ter-install m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di Pluit, Jakarta Utara (Jakut).

"Pihak yang menerima handphone tersebut atas nama Martin, Hengky, Jono, Semar Group, Ho, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di Kamboja," kata Syahduddi.

Untuk rumah yang dijadikan markas judol itu ternyata milik orang tua RS. RS tidak mempunyai tempat lain untuk melakukan aksinya. "Karena mereka hanya ikut numpang di rumah orang tuanya. Ini rumah orang tuanya sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan berjudul online," katanya.

Sebagai informasi, tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari Jumat ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

"Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," kata Syaduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Baca juga: Presiden Prabowo Larang Keras Pejabat Negara Backing Judi Online

"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek markas judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penggerebekan bermula dari penangkapan sejumlah orang satu hari sebelumnya. Atas kasus ini, total polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada Jumat ini selama satu jam mulai dari pukul 08.00 WIB hingga sekitar 09.00 WIB. Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakbar. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar. Kemudian satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan surat pernyataan."Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, dua buah token bank BCA, dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA," ucap Syahduddi.

Baca juga: Polisi Sebut Perputaran Uang Jual-Beli Rekening Judol di Cengkareng Capai Rp21 M

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris