
Pantau - Melansir dari laman resmi NU, haji memiliki beragam hukum syar’i bergantung pada kondisi orang. Hukum haji bisa menjadi fardhu ain, fardhu kifayah, dan adakalanya sukarela (tathawwu).
Syekh M Nawawi Al-Bantani melalui karyanya mengatakan bahwa ibadah haji wajib sekali seumur hidup. Jika Lebih dari sekali, maka itu haji nazar, haji qadha, dan haji fardhu kifayah mensyiarkan Ka’bah pada setiap tahunnya.
ولا يجب النسك بأصل الشرع إلا مرة واحدة في العمر وقد يجب أكثر منها لعارض كنذر وقضاء عند إفساد التطوع وإحياء الكعبة كل عام بالحج
Artinya, “Tidak wajib pelaksanaan ibadah manasik (haji) berdasarkan asal syariat kecuali sekali seumur hidup. Tetapi haji menjadi wajib lebih dari sekali karena ada sebab baru, yaitu nazar, qadha ketika merusak haji sunnah, dan mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji,” (Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyyah: 2002 M/1422 H], halaman 197).
Baca juga:
5 Rukun Haji yang Harus Dilaksanakan
Petugas Haji Berkhidmat untuk Jemaah, Negara dan 'Penerus' Buyut Rasulullah
Selain itu, As-Syarbini menjelaskan bahwa terdapat ragam hukum ibadah haji, yang mana tergantung pada kondisi masing-masing orang, sebagai berikut:
فائدة: النسك إما فرض عين، وهو على من لم يحج بالشروط الآتية. وإما فرض كفاية، وهو إحياء الكعبة كل سنة بالحج والعمرة. وإما تطوع، ولا يتصور إلا في الأرقاء والصبيان، إذ فرض الكفاية لا يتوجه إليهم لكن لو تطوع منهم من يحصل به الكفاية سقط الفرض عن المخاطبين كما بحثه بعض المتأخرين قياسا على الجهاد وصلاة الجنازة
Artinya, “Informasi, hukum manasik haji adakalanya fardhu ain, yaitu bagi orang yang belum pernah melaksanakannya dengan syarat-syarat yang akan datang; adakalanya fardhu kifayah, yaitu mensyiarkan Ka’bah setiap tahun dengan aktivitas haji dan umrah; adakalanya sukarela (tathawwu) yang hanya dapat dibayangkan pada budak dan anak-anak karena fardhu kifayah tidak mengenai mereka. Tetapi ketika salah satu dari mereka ini mengerjakan haji dan umrah secara memadai, maka gugur kewajiban fardhu kifayah orang-orang yang terkena khithab wajib sebagaimana dibahas ulama muta’akhirin dengan mengqiyas pada kasus jihad dan shalat jenazah,” (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: I/673).
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa haji memiliki beragam hukum:
1. Fardhu ‘ain
Merupakan kewajiban individu sekali seumur hidup bagi orang yang belum pernah berhaji dan telah memenuhi syarat wajib haji, atau mengqadha haji yang rusak sebelumnya.
2. Fardhu kifayah
Fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif setiap tahun yang gugur bila mana ada sebagian orang mensyiarkan Ka’bah dengan ibadah haji dan umrah.
3. Tathawwu
Tathawwu merupakan aktivitas ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara sukarela terutama bagi orang dengan status budak (yang sudah tidak ada di zaman kini) dan anak-anak.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani









