Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Resmi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Resmi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Pantau.com - Tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni Hermawan Susanto melangsungkan pernikahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, pada Rabu (3/7/2019).

Kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto menyebut bahwa acara sakral itu berjalan dengan lancar. Akan tetapi, dalam acara itu tak banyak keluarga kedua mempelai yang hadir.

"Yang datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Orang tua HS, orang tua Anisa Agustin (mempelai perempuan) dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Kasus Ancaman Penggal Kepala ke Kepolisian


Tersangka Hermawan Susanto dan istri saat proses pernikahan (Foto: Pantau.com/Rizky Adytia)

Sebelumnya Sugiyarto mengungkapkan bahwa pernikahan kliennya itu diminta oleh pihak kepolisian untuk dirahasikan kepada siapapun. Akan tetapi, Sugiyarto tak menjelaskan alasan yang mendasari bahwa acara pernikahan itu harus dirahasiakan.

"Pernikahan itu dirahasiakan oleh PMJ dan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan," papar Sugiyarto.

Sementara, dikonfirmasi terkait dengan adanya pernikahan HS, Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan adanya acara sakral tersebut. "Iya betul sudah menikah di Rutan," singkat Barnabas.

Baca juga: Fakta-fakta Pria Pengancam Jokowi, dari Sembunyi hingga Dibela BPN

Sebelumnya diberitakan, Hermawan terekam video yang viral di media sosial mengucapkan kalimat ancaman yang menyebut akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo pada saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat, 10 Mei 0219.

Atas tindakannya itu, ia dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Atas perbuatannya, Hermawan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Dengan laporan itu, Hermawan ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, pada Minggu, 12 Mei 2019.

Setelah mengakui perbuatannya itu, Hermawan dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 104 KUHP Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Polisi Usut Kaitan Pria Pengancam Penggal Jokowi dengan Kelompok Poso

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi